Pelayanan penggantian paspor rusak/hilang

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan berkas asli dan fotokopi
  2. E-KTP yang masih berlaku
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  6. Foto copy Paspor lama

  1. Pada kedatangan Pertama Pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk penjadwalan proses pemeriksaan (BAP)
  2. Kedatangan Kedua Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas seksi Intelkim
  3. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemohon
  4. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan petugas membuatkan : a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Berita Acara Pendapat
  5. Bagi pemohon penggantian paspor masih berlaku karena hilang/ rusak harus menunggu persetujuan Kepala Kantor Imigrasi untuk dapat dilakukan penggantian paspornya, sedangkan bagi permohon penggantian paspor karena hilang/rusak habis berlaku dapat langsung dilakukan proses penggantian paspornya secara langsung
  6. Pada Kedatangan Ketiga Pemohon menyerahkan Bukti pengambilan biometrik dan bukti pembayaran kepada petugas pengambilan paspor
  7. Petugas memeriksa identitas pemohon, apabila yang ingin mengambil merupakan yang bersangkutan sendiri atau masih dalam 1 (satu) kartu keluarga maka paspor diserahkan kepada pemohon; apabila paspor diambilkan atas nama orang lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,
  8. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi. Apabila pengambilan paspor dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran, maka akan dilakukan pembatalan berupa pengguntingan paspor pemohon

Jangka waktu penyelesaian Layanan Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP.

Tarif Biaya beban layanan Penggantian Paspor karena Rusak adalah Rp.500.000,- / Biaya beban layanan Penggantian Paspor karena Hilang adalah Rp.1.000.000,- dan biaya penerbitan paspor Rp.350.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Paspor BIasa 48 Halaman

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penggantian paspor rusak/hilang"