Jangka waktu penyelesaian Layanan Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP.
Tarif Biaya beban layanan Penggantian Paspor karena Rusak adalah Rp.500.000,- / Biaya beban layanan Penggantian Paspor karena Hilang adalah Rp.1.000.000,- dan biaya penerbitan paspor Rp.350.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Paspor BIasa 48 Halaman
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :
Facebook : Kantor Imigrasi Banggai
Twitter : @imigrasibanggai
Instagram : @imigrasi.banggai
Whatsapp : 0823-4468-4633
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store