Pendirian SMP/SD Swasta

  1. 1. Penetapan Unit Sekolah Baru dari Direktorat Pembinaan SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk USB APBN)
  2. 2. Penetapan Unit Sekolah Baru dari Bupati (untuk USB APBD)
  3. 3. SK penetapan Tim Pembangunan dari pengelola Unit Sekolah Baru
  4. 4. Sertifikat Tanah
  5. 5. Gedung yang akan digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar
  6. 6. Surat keterangan dari SD untuk pendukung calon siswanya
  7. 7. Rekomendasi dari Kepala Desa/ Lurah
  8. 8. Rekomendasi dari Camat
  9. 9. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan

  1. MENGAJUKAN BERKAS PERMOHONAN
  2. VERIFIKASI & VALIDASI BERKAS
  3. KASI PAUD MEMVERIFIKASI BERKAS
  4. VERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN
  5. MEMERINTAH TIM MELAKUKAN STUDI PELAYANAN
  6. VERIFIKASI DAN PARAF
  7. TTD REKOMENDASI
  8. DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA

  • Pengajuan Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Tim Melakukan Studi Pelayanan
  • Verifikasi Hasil Tim
  • TTD Rekomendasi
  • Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta Baru

  1. Contak Person (081347366968);
  2. Email: disdikpengaduan@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendirian SMP/SD Swasta"