Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara

  1. Mengisi formulir Pemohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. Surat kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan Fotokopi KTP penerima kuasa;
  5. NPWP Pemohon Dan Badan Usaha
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  8. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  9. Fotokopi tanda lunas PBB;
  10. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  11. Rekomendasi Keuchiek;
  12. Surat keterangan Domisili;
  13. Rekomendasi Camat;
  14. Fotokopi Ijazah, Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun;
  15. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat dan pemantauan lingkungan hidup;
  16. Persetujuan dari masyarakat (yang ditandatangani oleh masyarakat di sekitar lingkungan lokasi usaha) mengetahui oleh Keuchiek.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita Acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara.

 Maksimal 7 (tujuh) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspbireuenkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan Dan Batubara "