Pengambilan biometrik harus dilakukan sebelum pukul 12.00 siang waktu setempat, dan harus selesai dibayar sebelum pukul 13.00. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat (Layanan ini tidak berlaku untuk Penggantian paspor yang rusak/hilang)
biaya percepatan paspor Rp 1.000.000 diluar biaya paspor biasa 48 H
Paspor BIasa 48 Halaman
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :
Facebook : Kantor Imigrasi Banggai
Twitter : @imigrasibanggai
Instagram : @imigrasi.banggai
Whatsapp : 0823-4468-4633
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store