Pelayanan Perubahan Data Dinamis (Ganti Nama)

  1. Mengisi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan bermaterai cukup (F1.06)
  2. Salinan Penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. KTP-el

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu panggilan oleh petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap maka diteruskan ke petugas operator untuk diverifikasi dan validasi melalui aplikasi SIAK
  3. Tunggu proses perubahan data sekitar 3 hari kerja, data perubahan akan disampaikan kepada pemohon dan atau bisa di lihat di Kecamatan setempat.

waktu penyelesaian 3 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Dinamis (Ganti Nama)

Bisa melalui aplikasi SP4N Lapor, aplikasi Indramayu All In One, Nomor Whatsap: 0878 7412 3195, Telp.082253420968

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data Dinamis (Ganti Nama)"