No. SK: 0008.3.4/46/2024
Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Surat Keterangandapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dalam kondsi normal
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar,Keterangan
Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu secara langsung atau melalui nomoar kintak operator an. WIDODO/HP. 085647290258
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store