Pelayanan Registrasi Surat Keterangan/Surat Pengantar

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. Membawa Surat Pengantar/Surat Keterangan lain dari kelurahan/desa
  2. Membawa fotocopy KK dan atau KTP atau dokumen pendukung lain seperti Fotocopy akte kelahiran, akte cerai, surat nikah dll.

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Registrasi Surat Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan/desa kepada Petugas Penerima Layanan
  2. Pemohon membawa data pendukung lain seperti fotocopy KK/KTP/Akte Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Nikah/Surat Cerai dll.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, jika sudah lengkap, permohonan langsung diproses sesuai bidangnya masing-masing. jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon sambil dijelaskan kekurangannya.
  4. Petugas mencatat Surat Pengantar/Keterangan Desa/Kelurahan ke Buku Registrasi sesuai bidangnya dan menuliskan nomor registrasi serta Memintakan tanda tangan pejabat berwenang beserta stempel kecamatan pada Surat Keterangan/Pengantar tersebut.
  5. Surat Pengantar/Keterangan yang terregistrasi diserahkan kepada Pemohon

Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Surat Keterangandapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dalam kondsi normal

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar,Keterangan

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu secara langsung atau melalui nomoar kintak operator an. WIDODO/HP. 085647290258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan/Surat Pengantar"