Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan/Surat Pengantar/Dokumen Lain

  1. Membawa Surat Pengantar/Surat Keterangan lain dari kelurahan/desa atau dokumen lain.
  2. Membawa fotoopy KK dan atau KTP atau dokumen pendukung lain seperti Fotocopy akte kelahiran, akte cerai, surat nikah dll.

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan/desa atau dokumen lainnya.
  2. Pemohon membawa data pendukung lain seperti fotocopy KK/KTP/Akte Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Nikah/Surat Cerai dll.
  3. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi disertai data pendukung kepada petugas.
  4. Petugas memverifikasi Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi. Selanjutnya Petugas mencatat Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi di Buku Register Umum
  5. Petugas mengajukan Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang akan dilegalisasi untuk ditandatangi pejabat berwenang dan distempel.
  6. Surat Pengantar/Surat Keterangan/Dokumen lain yang telah dilegalisasi diserahkan kepada Pemohon. Proses selesai.

Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Surat Keteraangan/ Dokumen lainnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dalam kondsi normal

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Yanum

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu secara langsung atau melalui nomoar kintak operator an. WIDODO/HP. 085647290258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan/Surat Pengantar/Dokumen Lain"