Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/Surat Keteraangan/ Dokumen lainnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dalam kondsi normal
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Yanum
Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu secara langsung atau melalui nomoar kintak operator an. WIDODO/HP. 085647290258
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store