Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dengan melampirkan berkas asli dan fotocopy
  2. EKTP yang masih berlaku (Dewasa Lebih dari usia17 tahun)
  3. Kartu Keluarga (Dewasa Lebih dari usia17 tahun)
  4. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah (Dewasa Lebih dari usia17 tahun)
  5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
  6. Surat Permohonan dari orang tua (bermaterai) (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  7. Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  8. EKTP orang tua (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  9. Kartu Keluarga (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  10. Akte Kelahiran Anak (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  11. Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  12. Paspor Orang Tua yang masih berlaku (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  13. Kedua orang tua wajib hadir (Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun)
  14. Surat rekomendasi dari disnaker sesuai dengan domisili; Surat permohonan dari PTTKIS; Izin tertulis dari keluarga (Pekerja Migran Indonesia)
  15. Rekom dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili;
  16. Rekom dari travel umroh

  1. Melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang dapat di unduh di playstore handphone berbasis android atau melalui website https://antrian.imigrasi.go.id sampai mendapatkan QR Code pendaftaran dan jadwal kedatangan
  2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan
  3. Pemohon menujukan bukti QR Code kepada petugas untuk mendapat nomor antrian pemeriksaan berkas
  4. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  5. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas Layanan Informasi untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  6. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  7. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos atau bank persepsi yang telah ditunjuk ; Apabila pembayaran paspor paspor tidak dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka akan dilakukan pembatalan permohonan
  10. Pemohon dapat mengambil Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

Paspor Baru/Penggantian dapat diselesaikan 3(Tiga)Hari Kerja Setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP

Biaya paspor baru maupun penggantian Paspor Biasa 48 H sebesar Rp 350.000,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Paspor BIasa 48 Halaman

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"