Ijin Penelitain

  1. Surat Permohonan Ijin Penelitian dari Universitas yang bersangkutan
  2. Kartu Mahasiswa
  3. Kartu Tanda Penduduk

  1. Mengajukan Berkas Penelitian
  2. Verifikasi dan Validasi Berkas
  3. Proses Pembuatan Surat Ijin Penelitian
  4. Verifikasi Suart Ijin
  5. TTD rekomendasi Ijin Penelitian

Pengajuan Berkas, Verifikasi, Pembuatan Surat, Koreksi Surat, TTD Surat Ijin Penelitian

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penelitian Bagai Mahasiswa yang mencari Data Awal ataupun yang mau melakukan Tugas Akhir (Pembuatan Skripsi)

 

  1. Contak Person (081347366968);
  2. Email: disdikpengaduan@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penelitain"