Pelayanan Izin Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat

  1. Surat izin penelitian dari Kesbangpol
  2. Surat tugas dari universitas
  3. FC KTP Pemohon
  4. Proposal Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat.

  1. Petugas menerima surat izin Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat dari pelaksana kegiatan.
  2. Pejabat struktural menyetujui surat pengajuan pelaksanaan kegiatan izin Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat
  3. Menerima pelaku kegiatan
  4. Pejabat struktural mengarahkan dan melaksanakan koordinasi dengan pelaku kegiatan
  5. Mencatat dalam buku Izin Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan Legalisasi maksimal 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat

a.    ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.    Telepon (0271) 714568

c.    Kotak saran

d.    Instagram: @kecamatanlaweyan

e.    Email: keclaweyan@gmail.com

f.     Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g. Lapor SP4N

h. Pengaduan langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Survey, KKN, wawancara, permohonan data, pengabdian masyarakat"