Pelayanan Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah

No. SK: TM.00.10/28 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Keterangan Waris bermaterai Rp 10.000
  2. Akta kematian pewaris
  3. KK ahli waris
  4. KTP ahli waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  6. Surat kuasa bagi yang dikuasakan
  7. FC Akte Kelahiran Ahli Waris (Jika ada perbedaan elemen data)
  8. FC Sertifikat (Jika mencantumkan SHM)

  1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. b. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. c. Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan
  4. d. Melakukan input data
  5. e. Pejabat Struktural/ Camat menandatangani Surat Pernyataan Waris
  6. f. Petugas memberikan penomoran surat keterangan waris yang sudah ditanda tangani
  7. g. Melakukan arsip dokumen
  8. h. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan Legalisasi maksimal 1 hari kerja (bila Camat ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah

a.    Ulas : ulas.surakarta.go.id

b.    Telepon (0271) 714568

c.    Kotak saran

d.    Instagram: @kecamatanlaweyan

e.    Email: keclaweyan@gmail.com

f.     Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g.Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah"