Pelayanan Surat Pernyataan Waris (SPW) Non Tanah

  1. 1. Surat Pernyataan Waris Non Tanah Bermaterai Rp 10.000
  2. 2. Akte Kematian
  3. 3. KK Ahli waris
  4. 4. KTP Ahli waris
  5. 5. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan

  1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. b. Melakukan verifikasi berkas permohonan`
  3. c. Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan
  4. d. Melakukan input data
  5. e. Pejabat Struktural/ Camat menandatangani Surat Pernyataan Waris
  6. f. Petugas memberikan penomoran surat Pernyataan waris yang sudah ditanda tangani
  7. g. Melakukan arsip dokumen.
  8. h. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan.

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan Legalisasi maksimal 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris (SPW) Non Tanah

a.    ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.    Telepon (0271) 714568

c.    Kotak saran

d.    Instagram : @kecamatanlaweyan

e.    Email: keclaweyan@gmail.com

f.     Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g. SP4N-Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Waris (SPW) Non Tanah"