Pelayanan Legalisasi Umum

  1. 1. Berkas pemohon legalisasi umum (PMKS, BPMKS, SKTM, NTCR, Pengantar, dan layanan lain)
  2. 2. FC KTP
  3. 3. FC KK

  1. a. Petugas menerima secara lengkap berkas permohonan
  2. b. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. c. Mencatat dalam agenda pelayanan
  4. d. Melakukan input data
  5. e. Pejabat Struktural menandatangani surat berkas permohonan
  6. f. Petugas memberikan nomor pada berkas permohonan
  7. g. Menyerahkan berkas permohonan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  8. h. Melakukan arsip dokumen

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan Legalisasi maksimal 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   Kotak Saran

c.   Instagram: @kecamatanlaweyan

d.   Telepon (0271) 714568

e.   Email: keclaweyan@gmail.com

f.    Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g.   SP4N-Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"