Pelayanan Rekomendasi/Dispensasi Nikah

No. SK: TM.00.10/28 Tahun 2024

  1. 1. Form N1-N5
  2. 2. Pengantar dari kelurahan
  3. 3. FC KTP
  4. 4. FC KK
  5. 5. FC Akta Kelahiran
  6. 6. Surat pernyataan bagi belum menikah bermaterai 10.000
  7. 7. Surat persetujuan dari orang tua
  8. 8. Surat/ akta kematian (bagi ortu yang sudah meninggal)
  9. 9. Surat nikah/akta cerai orang tua
  10. 10. Surat Pengantar imunisasi

  1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. b. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. c. Mencatat dalam registrasi buku pelayanan
  4. d. Mencetak surat rekomendasi/ dispensasi
  5. e. Camat/ Pejabat Struktural menandatangani surat rekomendasi/ dispensasi
  6. f. Menyerahkan surat rekomendasi/ dispensasi kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  7. g. Melakukan arsip dokumen
  8. h. Menyampaikan ke pemohon untuk melanjutkan permohonan surat Keterangan ke DP3AP2KB bagi yang menikah di bawah umur

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan Legalisasi maksimal 1 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi/ Dispensasi Nikah

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b. Telepon (0271) 714568

c. Kotak saran

d. Instagram : @kecamatanlaweyan

e. Email: keclaweyan@gmail.com

f. Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g. SP4N-Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi/Dispensasi Nikah"