Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. Membawa formulir/blangko SPAW dari BPJS/Bank atau dari kelurahan/desa yang diregistrasi dan ditandatangani Lurah/Kepala Desa
  2. SPAW bermaterai dan ditandatangani ahli waris
  3. FC akte kematian pemilik akun BPJS/Bank atau sertifikat tanah
  4. FC KK dan E-KTP ahli waris
  5. FC E-KTP 2 orang saksi (saksi tidak boleh satu KK dengan ahli waris)
  6. Surat Keterangan Pendukung Nama (Jika diperlukan)
  7. Surat Pernyataan Satu Anak dari Lurah/Kepala Desa jika ahli warisnya hanya 1 (satu) orang anak
  8. FC E-KTP Penanggung Jawab berkas

  1. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Petugas Penerima Layanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, jika lengkap segera
  3. Petugas memverifikasi berkas lengkap Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris jika berkas belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. JIka berkas lengkap kemudian dicatat Surat Keterangan Ahli Waris di Buku Register Ahli Waris.
  4. Petugas mengajukan Surat Keterangan AHli Waris kepada pejabat berwenang/Camat untuk ditandatangani, kemudian distempel.
  5. Surat Keterangan AHli Waris yang telah dilegalisasi kemudian diserahkan kepada Pemohon, proses selesai.

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan AHli Waris dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau melalui telp HP Petugas an. WIDODO/HP. 085647280258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)"