Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

  1. Mengisi formulir Pemohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. Surat kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan Fotokopi KTP penerima kuasa;
  5. NPWP Pemohon Dan Badan Usaha
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  8. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  9. Fotokopi tanda lunas PBB;
  10. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  11. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  12. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang;
  13. Fotokopi Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan;
  14. Fotokopi Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam Kawasan Hutan;
  15. Bukti Penempatan Komitmen Ekplosari;
  16. Daftar Penerima Manfaat;
  17. Surat Keterangan Domisili;
  18. Pernyataan Kesanggupan membebaskan lahan bermaterai cukup;
  19. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai cukup;
  20. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai cukup;
  21. Pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusaan (CSR) bermaterai Cukup;
  22. Pernyataan kesediaan membuka kantor cabang/ perwakilan di Kabupaten Bireuen bermaterai Cukup;
  23. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita Acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspbireuenkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi"