Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

  1. Membawa Fotocopi Identitas Diri (KTP/SIM/KK)
  2. Membawa Dokumen Data Dukung

  1. 1. Mendatangi Ruang Layanan Komunikasi Masyarakat (POS YANKOMAS)
  2. 2. Mengisi Data diri
  3. 3. Menyampaikan pengaduan atau hal yang dikomunikasikan ke petugas Yankomas Lapas Kelas III Leok
  4. 4. Mengupload KTP, Foto Diri, dan Dokumen pendukung pada aplikasi SIMAS HAM

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Setiap Masyarakat yang melaporkan pelanggaran HAM, akan kami proses selanjutnya kami laporkan pada Ditjen Hak Asasi Manusi dengan melampirkan Data Dukung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)"