Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan Warga

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. Membawa Fotocopy Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisasi
  2. Membawa Dokumen asli untuk verifikasi fotocopy dokumen warga yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon menyampaikan berkas dokumen yang akan dilegalisasi kepada Petugas Penerima Layanan
  2. Petugas memverifikasi kesesuaian fotocopy dan dokumen asli, setelah sesuai segera diproses. jika fotocopy dokumen tidak sesuai dengan dokumen asli, berkas dikembalikan kepada Pemohon disertai penjelasan untuk melengkapi
  3. Petugas melegalisir fotocopy dokumen, mengajukan tanda tangan pejabat berwenang dan dibubuhi stempel kecamatan
  4. Petugas menyerahkan fotocopy dokumen yang telah dilegalisir kepada Pemohon. Proses selesai

Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan Warga dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Warga

Pelayanan Penanganan Pengaduan dapat dilaksanakan secara langsung di Kantor Kecamatan atau lewat HP/Telp Petugas (WIDODO/ HP. 085647280258)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan Warga"