No. SK: 0008.3.4/46/2024
Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan Warga dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari.
Tidak dipungut biaya
Legalisir Dokumen Warga
Pelayanan Penanganan Pengaduan dapat dilaksanakan secara langsung di Kantor Kecamatan atau lewat HP/Telp Petugas (WIDODO/ HP. 085647280258)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store