Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
  2. Mengisi formulir F-1.21 di ketahui Kepala desa/Lurah
  3. Foto kopi Kartu Keluarga berbasis NIK
  4. Pemohon melakukan perekaman langsung biodata, photo, sidik jari, tanda tangan dan iris mata pada titik pelayanan di kantor kecamatan atau pada titik pelayanan yang sudah di tentukan
  5. membawa foto kopi dokumen yang sah untuk perubahan dan jika diperlukan seperti ijazah, akta kelahiran, buku nikah dan lain-lain
  6. bagi pemohon yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin harus memiliki kartu keluarga (pecah KK)

  1. 1. Permohonan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pelayanan umum kecamatan
  2. 2. Petugas kecamatan meneliti kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  3. 3. Pemohon langsung melakukan perekaman
  4. 4. Pencetakan e-KTP dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengirim ke Kecamatan hasil cetakan e-KTP.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Perekaman E-KTP

  1. datang langsung ke Kantor Camat Napal Putih
  2. Kotak Saran
  3. Email : napalputih.bu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"