Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Membawa identitas / KTP
  2. Surat keterangan kematian

  1. 1) Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah
  2. 2) Petugas ruang perawatan mengantarkan jenazah ke kamar jenazah
  3. 3) Petugas mengidentifikasi dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah
  4. 4) Petugas kamar jenazah menyarankan untuk menyelesaiakan segala administrasi ke loket kasir
  5. 5) Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga denngan disaksikan oleh sopir mobil jenazah
  6. 6) Keluarga menandatangani serah terima jenazah
  7. 7) Petugas memindahkan jenazah ke mobil jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah
  8. 8) Petugas siap mengantar jenazah ke alamat tujuan.

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah
  2. Petugas ruang perawatan mengantarkan jenazah ke kamar jnazah
  3. Petugas mengidentifikasi dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah
  4. Petugas kamar jenazah menyarankan untuk menyelesaiakan segala administrasi ke loket kasir
  5. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga denngan disaksikan oleh sopir mobil jenazah
  6. Keluarga menandatangani serah terima jenazah
  7. Petugas memindahkan jenazah ke mobil jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah
  8. Petugas siap mengantar jenazah ke alamat tujuan.

Mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 63 tahun 2015 ( untuk umum )

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh antara lain melaui :\

  1. Telephone : 082384286630
  2. SMS Center : 082384286630
  3. Petugas Informasi dan pengaduan
  4. Aduan langsung melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"