Pelayanan Pengaduan

  1. Membawa identitas pasien
  2. Mengisi form layanan pengaduan

  1. 1) Menerima dan atau melayani pengaduan masyarakat - Menerima keluhan tentang rujukan dari faskes ke RS - Menerima keluhan tentang rujukan dari rsud Adnaan wd ke RS lainnya. - Menerima keluhan tentang layanan RS - Menerima keluhan tentang sarana yanng ada di RS - Menerims keluhan tentang SDM yang ada di RS
  2. 2) Mendengarkan keluhan masyarakat
  3. 3) Memfasilitasi pengaduan masyarakat
  4. 4) Menganalisa pengaduan masyarakat
  5. 5) Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
  6. 6) Berkoordinasi dengan pihak lain ( faskes I dan rumah sakit lain) untuk mencari solusi dan pemecahan masalah yg dihadapi masyarakat.
  7. 7) Menangani keluhan/ pengaduan masyarakat / petugas kesehatan tentang kepersetaan pelayanan kesehatan dalam program JKN secara langsung / surat/ telepon/ media online.
  8. Melayani pengaduan masyarakat via Telp ke nomor 082384286630 ( Petugas Layanan Pengaduan).

1. Menerima dan atau melayani pengaduan masyarakat

  • Menerima keluhan tentang rujukan dari faskes ke RS
  • Menerima keluhan tentang rujukan dari rsud Adnaan wd ke RS   lainnya.
  • Menerima keluhan tentang layanan RS
  • Menerima keluhan tentang sarana yanng ada di RS
  • Menerims keluhan tentang SDM yang ada di RS

2. Mendengarkan keluhan masyarakat

3. Memfasilitasi pengaduan masyarakat

4. Menganalisa pengaduan masyarakat

5. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat

6. Berkoordinasi dengan pihak lain ( faskes I dan rumah sakit lain) untuk     mencari solusi dan pemecahan masalah yg dihadapi masyarakat.

7. Menangani keluhan/ pengaduan masyarakat / petugas kesehatan  tentang kepersetaan pelayanan kesehatan dalam program JKN secara langsung / surat/ telepon/ media online.

8. Melayani pengaduan masyarakat via Telp ke nomor 082384286630  (Petugas Layanan Pengaduan).

  1. Mengacu kepada RAB PKRS Tahun 2021

Pelayanan Pengaduan

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh antara lain melaui :\

  1. Telephone : 082384286630
  2. SMS Center : 082384286630
  3. Petugas Informasi dan pengaduan
  4. Aduan langsung melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan "