1. Menerima dan atau melayani pengaduan masyarakat
2. Mendengarkan keluhan masyarakat
3. Memfasilitasi pengaduan masyarakat
4. Menganalisa pengaduan masyarakat
5. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
6. Berkoordinasi dengan pihak lain ( faskes I dan rumah sakit lain) untuk mencari solusi dan pemecahan masalah yg dihadapi masyarakat.
7. Menangani keluhan/ pengaduan masyarakat / petugas kesehatan tentang kepersetaan pelayanan kesehatan dalam program JKN secara langsung / surat/ telepon/ media online.
8. Melayani pengaduan masyarakat via Telp ke nomor 082384286630 (Petugas Layanan Pengaduan).
Pelayanan Pengaduan
Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh antara lain melaui :\
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store