Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok/Sanggar Seni

No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022

  1. Formulir Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diketahui oleh Lurah/Camat setempat
  2. Data Kelompok/Sanggar Seni
  3. Daftar anggota Kelompok/Sanggar Seni
  4. Daftar Inventaris barang Kelompok/Sanggar Seni
  5. Portofolio Kelompok/Sanggar Seni
  6. Fotocopy KTP Ketua dan Sekretaris Kelompok/Sanggar seni
  7. Foto-foto lampiran kegiatan latihan, kegiatan pentas, tempat lokasi Kelompok/Sanggar
  8. Denah lokasi Sekretariat Kelompok/Sanggar Seni

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan ke Sekretariat Dinas Kebudayaan Kota Surakarta
  2. Sekreatariat mengajukan ke Kepala Dinas Kebudayaan
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Bidang Seni Budaya
  4. Kepala Bidang Seni Budaya mendisposisi ke Pamong Budaya
  5. Pamong Budaya menerima dan meneliti kelengkapan berkas pengajuan dan memerintahkan staf untuk melakukan verifikasi kesesuaian data berkas pengajuan dengan kondisi fisik di lokasi kelompok/sanggar seni
  6. Staf Perlindungan dan Pengembangan Budaya melakukan verifikasi ke sekretariat kelompok/sanggar seni
  7. Hasil verifikasi dilaporkan kepada Pamong Budaya dan Kepala Bidang Seni Budaya
  8. Kepala Bidang Seni Budaya memerintahkan penerbitan SKT kepada Pamong Budaya
  9. Pamong Budaya membuat surat rekomendasi dan persetujuan penerbitan SKT, kemudian menyerahkan berkas dan surat rekomendasi kepada staf pengelola Penelitian dan pengembangan Budaya untuk menerbitkan SKT
  10. Staf pengelola Penelitian dan pengembangan Budaya memproses penerbitan SKT sampai dengan tanda tangan legalitas dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surakarta
  11. Staf pengelola Penelitian dan pengembangan Budaya memberitahukan kepada pemohon untuk pengambilan SKT di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  12. Staf pengadministrasi mengarsipkan berkas pengajuan dan duplikat SKT
  13. Staf Pengadministrasi menginventaris data kelompok/sanggar seni ke dalam buku induk SKT Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta

Jangka waktu proses berkas pengajuan SKT diterima s/d penerbitan SKT kurang lebih 2-3 hari sejak diterimanya berkas pengajuan, verifikasi kelengkapan administrasi, verifikasi kesesuaian kondisi fisik kelompok/sanggar seni dengan data berkas pengajuan, verifikasi ulang untuk disposisi penerbitan SKT sampai penerbitan dan legalitas dari Kepala Dinas Kebudayaan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Melalui : 

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok/Sanggar Seni"