No. SK: PM.05.02/18.1 Tahun 2022
Jangka waktu proses berkas pengajuan SKT diterima s/d penerbitan SKT kurang lebih 2-3 hari sejak diterimanya berkas pengajuan, verifikasi kelengkapan administrasi, verifikasi kesesuaian kondisi fisik kelompok/sanggar seni dengan data berkas pengajuan, verifikasi ulang untuk disposisi penerbitan SKT sampai penerbitan dan legalitas dari Kepala Dinas Kebudayaan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Melalui :
a. Telp (0271) 714942
b. Instagram : @disbudparska
c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id
d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id
e. Email : disbudpar@surakarta.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store