Fasilitasi Penelitian

No. SK: KP.05.02/016/Tahun 2023

  1. Surat permohonan penelitian
  2. Surat izin penelitian dari Balitbang

  1. Menyerahkan suratpermohonan penelitian dari Balitbang
  2. Diantar ke Bagian yang sesuai dengan kebutuhan data penelitian
  3. Menerima data sesuai kebutuhan penelitian

Jangka waktu pelayanan penelitian disesuaikan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Data yang dibutuhkan untuk penelitian

ULAS : ulas.surakarta.go.id

Telepon (0271) 712461

Website : setwan.surakarta.go.id

Kunjungan Langsung

SPAN LAPOR : surakarta.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi Penelitian "