Fasilitasi Penelitian

No. SK: KP.05.02/29/2024

  1. Surat permohonan penelitian
  2. Surat izin penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang telah diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL)

  1. Menyerahkan suratpermohonan penelitian dari BRIDA yang telah diverifikasi oleh BAKESBANGPOL
  2. Diantar ke Bagian yang sesuai dengan kebutuhan data penelitian
  3. Menerima data sesuai kebutuhan penelitian
  4. Mempresentasikan hasil penelitian dan menyerahkan hasil penelitian kepada Bagian Umum dan Keuangan

Jangka waktu pelayanan penelitian disesuaikan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Data yang dibutuhkan untuk penelitian

ULAS : ulas.surakarta.go.id

Telepon (0271) 712461

WA Center : 0878 7284 4090

Website : setwan.surakarta.go.id

Kunjungan Langsung

SPAN LAPOR : surakarta.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi Penelitian "