Standar Pelayanan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan

  1. Proposal yang sudah ditandatangani kepala desa
  2. -

  1. Menerima pengajuan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan Desa dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan Desa (bagi pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa yang telah memenuhi syarat)
  3. Penelitian ulang berkas pengajuan legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum lengkap
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Pengarsipan berkas pengajuan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan Desa dengan melakukan Scaning berkas dan menyimpan dalam aplikasi SISKEUDES
  7. Menyerahkan kepada pemohon

Standar Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan 15 Menit

 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi RKO

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi RKO Bantuan Keuangan"