Pelayanan Izin Keramaian

  1. Surat permohonan bermeterai
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto Copy KK
  4. Pengantar dari Desa

  1. Pemohonan mendatangi petugas loket atau informas
  2. Petugas loket atau informasi tersenyum mengucapkan salam, menyapa dan menjelaskan persyaratan, waktu dan biaya pemprosesan perizinan keramaian
  3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada petugas loket atau informasi di lampiri berkas persyaratan perizinan keramaian.
  4. Petugas memberikan nomer register permohonan dan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diberikan tanda terima selanjutnya menyerahkan berkas kepada kasi Trantib dan jika belum lengkap mengembalikan berkas kepada pemohon untuk di lengkapi
  5. Kasi Trantib memverifikasi berkas persyaratan jika sesuai dan memenui syarat membubukan paraf dan menyerahkan kepada pengolah data dan jika tidak memenuhi syarat menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket atau informasi
  6. Pengola data memasukan data ke aplikasi komputer dan mencetak draft perizinan keramaian serta menyerahkan kepada kasi Trantib
  7. Kasi Trantib mengoreksi draft ligalisasi/ rekomendasi jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada sekcam, jika belum sesuai mengembalikan kepada yanum untuk diperbaiki
  8. Sekcam mereviw draft surat izin keramaian jika sudah sesuai membubuhkan paraf menyerahkan kepada camat jika belum sesuai mengembalikan kepada Trantib untuk di perbaiki
  9. Petugas adminitrasi menyetempel, menemori dan menyerahkan surat izin keramaian kepada petugas loket dan informasi serta mengarsip berkas permohonan
  10. Petugas loket dan informasi menyerahkan dokumen surat izin keramaian kepada pemohon

Lamanya proses pelayanan izin keramaian rata–rata 20 menit dan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi keramaian dari camat kepada warga atau organisasi

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Keramaian"