Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang

  1. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  2. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  3. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  4. Nilai limit penjualan;
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.

  1. 1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan mengambil nomor antrian; 2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian; 3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan; 4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan; 5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas; 6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi Nadine dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas; 7. Proses selanjutnya adalah kegiatan penelitian dan verifikasi berkas untuk selanjutnya dapat diproses untuk penerbitan surat persetujuan penjualan; dan 8. Proses Selesai Catatan : Proses di atas dilakukan secara manual namun pada saat ini Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah mengembangkan aplikasi Simpelman, sehingga penyampaian dokumen permohonan penilaian berikut kelengkapan berkasnya dapat disampaikan melalui aplikasi dimaksud.

8 (delapan) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima Kanwil DJKN Kalbar dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1.  Telepon : 0561-584150
  2. Faksimile: 0561-584151
  3. Email : kanwildjkn11@kemenkeu.go.id
  4. SMS/Whatsapp: 0812-1718-7055
  5. Aplikasi : https://djknkalbar.com/simpelman
  6. Survei layanan : bit.ly/DJKN11
  7. Media Sosial : Instagram @kanwildjknkalbar / Facebook: Kanwil DJKN Kalimantan Barat
  8. Datang langsung ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang"