Surat Pengantar Pembuatan E-KTP

  1. REKAM E-KTP a. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan; b. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK) c. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin d. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran e. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Karanganyar f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  2. KTP GANTI ELEMEN/ RUSAK/ HILANG a. Membawa Fc KK b. Membawa E-KTP lama c. Jika Hilang Membawa Surat kehilangan dari kepolisian d. Jika terjadi perubahan elemen status perkawinan membawa Fc surat nikah/ akta cerai

  1. Prosedur dan Tata Cara penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut : a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi b. Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan; d. Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan e. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jaripenduduk f. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan g. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP kecamatan h. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri g. Pencetakan KTPElektronik.

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e
KTP tiap orang rata–rata 10 menit bila persyaratan
lengkap


Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

 

1.Melalui SMS/website-mail/media social yang telah disediakan  khusus

2.melakuka konfirmasi kepada petugas pelayanan

3melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

 

Masukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan E-KTP"