Pelayanan Surat Rekomendasi Pendidikan

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Surat pengantar dari desa
  4. Proposal

  1. Pemohon mendatangi petugas loket atau informasi
  2. Petugas Loket atau informasi tersenyum, mengucapkan salam, menyapa dan menjelaaskan persyaratan, waktu dan biaya pemprosesan perizinan serta menyerahkan formulir (Form 1)
  3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada Petugas loket atau informasi dilampiri berkas persyaratan perizinan
  4. Petugas loket atau informasi memberikan nomor register permohonan dan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diberikan tanda terima selanjutnya menyerahkan berkas kepada Kasi Yanum dan jika belum lenkap mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Kasi Yanum memverifikasi berkas persyaratan, jika sesuai dan memenuhi syarat membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada pengolah data dan jika tidak memenuhi syarat menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket atau informasi.
  6. Kasi Yanum mengoreksi draf Rekomendasi Pendidikan , jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekcam, jika belum sesuai mengembalikan kepada Pengolah Data untuk diperbaiki
  7. Sekcam mereviu draft Surat Rekomendasi Pendidikan ,jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Camat, jika belum sesuai mengembalikan kepada Yanum untuk diperbaiki.
  8. Camat mereviu ulang draf Rekomendasi Pendidian, Jika sudah sesuai membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada petugas administrasi, jika belum sesuai mengembalikan kepada Sekcam untuk diperbaiki
  9. Petugas Administrasi menyetempel, menomori dan menyerahkan dokumen Rekomendasi Pendidikan kepada petugas loket dan informasi serta mengarsip berkas permohonan
  10. Petugas Loket dan Informasi menyerahkan dokumen Rekomendasi Pendidikan kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata rata–rata 20 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Pendidikan"