Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir pencatatan pengangkatan anak
  2. Salinan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. KK orang tua angkat
  5. KTP-el atau
  6. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir persyaratan pencatatan pengangkatan anak dan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan, kemudian melakukan perekam data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran
  4. Tunggu proses pencatatan sekitar 10 hari kerja, catatan pinggir pada akta kelahiran akan disampaikan kepada pemohon.

waktu penyelesaian 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

Bisa melalui Aplikasi SP4N Lapor, Aplikasi Indramayu All In One, Nomor Whatsap: 0878 7412 3195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak"