Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas NR

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan jaminan
  3. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab
  4. Surat kuasa bermeterai dan kartu tanda penduduk cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas dan stamp kitas pada paspor
  6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  7. Rekomendasi izin bekerja Dari Kementerian Tenaga Kerja dalam hal orang asing sebagai TKA
  8. NIB, Izin Usaha dan Akte pendirian perusahaan dalam hal orang asing sebagai Penanam Modal
  9. Akte NIkah/Buku Nikah dalam hal orang asing menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Pemeriksaan dan catatan Kasi Izin Tinggal Negara Tertentu
  2. Pemeriksaan dan catatan Kasubdit Izin Tinggal
  3. Pembuatan surat keputusan
  4. Persetujuan/penolakan, penerbitan nomor surat di e-office dan penandatanganan surat oleh Dirjenim
  5. Pemindaian surat keputusan Dirjenim atau surat penolakan

Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (Negara Rawan) pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Kantor Wilayah.

1. Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.500.000

2. Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.000.000

Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

Facebook: Direktorat Jenderal Imigrasi

Twitter: ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas NR"