rata-rata 3 hari dari terhitung sejak pengisian berkah dan penyerahan berkas secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
1.Melalui SMS/website-mail/media social yang telah disediakan khusus
2.melakuka konfirmasi kepada petugas pelayanan
3melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
Masukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store