Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Pengantar Desa, Fc. KTP 1 Lembar, Fc. KK 1 lembar, NPWP
  2. Pengantar Desa, Fc. KTP 1 Lembar, Fc. KK 1 lembar, , form SIUP
  3. Berkas Form SIUP
  4. Berkas Form SIUP yang telah ditanda tangani
  5. Berkas Form SIUP yang telah stempel dinas

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses ppembutan pengantar atau rekomendasi camat e. Setelah produk selesai dibuatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau SIUP

rata-rata 3 hari dari terhitung sejak pengisian berkah dan penyerahan berkas secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

 

1.Melalui SMS/website-mail/media social yang telah disediakan  khusus

2.melakuka konfirmasi kepada petugas pelayanan

3melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

 

Masukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"