Pelayanan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak
  2. Salinan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. KK dan KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pengesahan anak dan membawa berkas persyaratan pembuatan akta pengesahan anak
  2. Petugas pelayanan memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan, kemudian melakukan perekaman dalam basis data kependudukan;
  3. Pejabat pencatatan sipil akan mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 hari kerja, kutipan akta pengesahan anak akan disampaikan kepada pemohon.

waktu penyelesaian 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Bisa melalui Aplikasi SP4N Lapor, Aplikasi Indramayu All In One, Nomor Whatsap: 0878 7412 3195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kutipan Akta Pengesahan Anak"