Pelayanan Validasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)

  1. Copy RPTKA
  2. Notifikasi Pembayaran DKPTKA

  1. Print out notifikasi pembayaran masuk ke DISDAGNAKERKOP UKM
  2. Petugas membuat draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  3. Draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah diparaf Kepala Seksi
  4. Draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah diparaf Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
  5. Draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah diparaf Sekretaris Dinas
  6. Kepala Dinas tanda tangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah diserahkan ke Pemohon
  8. Pemohon melaksanakan pembayaran perusahaan ke bank yang ditunjuk
  9. Pemohon mengupload data bukti setor ke TKA Online Daerah
  10. Pemohon menyerahkan bukti setor DKPTKA ke petugas validasi
  11. Petugas Validasi melaksanakan verifikasi kebenaran pembayaran
  12. Apabila sudah sesuai dengan bukti setor, petugas melaksanakan validasi di TKA Online Daerah

1 hari kerja sejak bukti bayar diunggah di aplikasi TKA Online

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Retribusi Daerah

Pengaduan langsung / lisan disampaikan dengan datang langsung kepada petugas validasi. Pengaduan tidak langsung, melalui pentatrans.karanganyar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)"