Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

No. SK: 188 / 28 / 427.51 / 2023

  1. Surat permohonan Pengesahan PP dari perusahaan
  2. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh perusahaan dan pekerja dari perusahaan bermaterai
  3. Surat pernyataan telah menyusun struktur skala upah
  4. Surat pernyataan yang berisikan tidak memiliki serikat buruh
  5. Melampirkan bukti pembayaran BPJS terbaru tenaga kerja maupun kesehatan
  6. Melampirkan 2 rangkap draf PP yang ditanda tangani oleh perwakilan perusahaan dan serikat pekerja bermaterai

  1. Pemohon memasuki ruangan pelayanan
  2. Pemohon membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukkan dalam satu map
  3. Pemohon mengambil antrian pada kotak nomor antrian
  4. Pemohon menunggu antrian sesuai dengan urutan nomor anytrian
  5. Pemohon menyerahkan berkas Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) untuk diverifikasi
  6. Petugas melakukan proses pengolahan data dan mencetak hasil dokumen berupa SK Pengesahaan Peraturan Perusahaan kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan SK Pengesahan Perusahaan kepada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"