Pelayanan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir pelaporan pengakuan anak
  2. Salinan penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan
  4. KK dan KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur menegenai pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan, kemudian melakukan perekaman basis data kependudukan;
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 hari kerja, kutipan akta pengakuan anak disampaikan kepada pemohon.

waktu penyelesaian 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Bisa melalui Aplikasi SP4N Lapor, All In One, Nomor Whatsap 0878 7412 3195 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengakuan Anak"