Pengesahan Sertifikat Lembaga Latihan Swasta

No. SK: 188 / 28 / 427.51 / 2023

  1. 1 Lembar surat permohonan izin penyelenggaraan LPK / BLKK
  2. 2 Lembar pas foto penanggungjawab LPK / BLKK (berwarna, uk 4 x 6)
  3. 1 Bandel profil LPK / BLKK, terdiri dari : Struktur organisasi, Sarana dan prasarana, Akta notaris lembaga, NIB / Perizinan OSS dari DPMPTSP, NPWP dan E - KTP penanggungjawab, Data dan sertifikat tenaga instruktur, Daftar program dan kejuruan

  1. Pemohon memasuki ruang pelayanan
  2. Pemohon membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukan dalam satu map
  3. Pemohon mengambil antrian pada kotak nomor antrian
  4. Pemohon menunggu antrian sesuai dengan urutan nomor antrian
  5. Pemohon menyerahkan berkas Pengesahan Sertifikat LPK / BLKK kepada petugas pelayanan bidang Pelatihan Tenaga Kerja untuk diverifikasi
  6. Petugas melakukan proses pengolahan data dan mencetak hasil dokumen berupa Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang dan Sertifikat Ijin Penyelenggaraan LPK / BLKK kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan enerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang dan Sertifikat Ijin Penyelenggaraan LPK / BLKK kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang dan Sertifikat Ijin Penyelenggaraan LPK / BLKK

Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id

Hubungan Pelatihan Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Sertifikat Lembaga Latihan Swasta"