pelayanan Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Mengisi Formulir,Foto copy TDG dan TDP
  2. Foto copy pemilik dan atau penguasa gudang.
  3. fc. pemanfaatan gudang bagi pengusaha pihak lain,denah gudang,,fc IMB,fc. Ijin Gangguan (HO), Melampirkan TDG asli bagi pemohon pembahruan,pendaftaraan ulang

  1. 1. Pemohon mendatangi petugas loket atau informasi 2. Petugas Loket atau informasi menjelaskan persyaratan, waktu dan biaya pemprosesan serta menyerahkan formulir (form 1) 3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kembali ke petugas loket atau informasi dilampiri berkas persyaratan perizinan 4. Petugas loket atau informasi memberikan nomor register permohonan dan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diberikan tanda terima selanjutnya menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib dan jika belum lengkap mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi 5. Kasi Trantib memverifikasi berkas persyaratan, jika sesuai dan memenuhi syarat membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada pengolah data dan jika tidak memenuhi syarat menyerahkan beras persyaratan kepada petugas loket atau informasi 6. Pengolah data memasukkan data ke apliaksi komputer dan mencetak draft TDG serta menyerahkan kepada Kasi Trantib 7. Kasi Trantib mengoreksi draf TDG, jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekcam, jika belum sesuai mengembalikan kepada Pngolah Data untuk diperbaiki 8. Sekcam mereviu draft TDG jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Camat, jika belum sesuai mengembalikan kepada Trantib untuk diperbaiki 9. Camat mereviu ulang draft TDG, jika sudah sesuai membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada petugas administrasi, jika belum sesuai mengembalikan kepada Sekcam untuk diperbaiki

Proses rata-rata  2 hari terhitung sejak pengisian berkas persyarataan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) Skala kecil

Pemohon/Masyarakat  yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikanoleh para petugas pelayanan,melalui hak melakukan pengaduan dengan cara:

1.melalui SMS/Website/email/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.

2.melakukak konfirmasi kepada petugas pelayanan.

3.meelaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Penerbitan Surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)"