Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris rata rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap |
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikanoleh para petugas pelayanan,melalui hak melakukan pengaduan dengan cara:
1.melalui SMS/Website/email/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
2.melakukak konfirmasi kepada petugas pelayanan.
3.meelaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store