Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Membawa Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  2. Fhoto Copy Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Pengguna layanan membawa persyratan
  2. Mematuhi Protokol Kesehatan
  3. menunggu Antrian
  4. Petudas memproses Legalisiir Ijazah
  5. Menerima Produk Layanan berupa Legalisir Ijazah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

1. Datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan      Pegasing Kabupaten Aceh Tengah

2. Melalui Surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan Takengon-Isak Kampung        Kung Kecamatan   Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

3. Kotak Saran/Email. disdik@acehtengahkab.go.id

4. Melalui Kanal SP4N-LAPOR SMS ke 1708 dengan Format ACHTENGAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"