Membuat SKTM

  1. Pengantar dari RT dan RW

  1. Pengantar RT dan RW Verikasi berkas persyaratan KK dan KTP Proses pembuatan surat dan penanda tanganan oleh Kades atau sekde
  2. Sesudah di tanda tangani oleh Kades dan sekdes lalu di berikan kepada masyarakat yang memohon surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat SKTM"