Pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartite

No. SK: 188 / 28 / 427.51 / 2023

  1. Surat pengantar permohonan pencatatan dari perusahaan
  2. Berita acara pembentukan LKS Bipatrite
  3. Notulen pembentukan LKS Bipatrite
  4. Daftar susunan keanggotaan LKS Bipatrite
  5. Dokumentasi pembentukan LKS Bipatrite

  1. Pemohon memasuki ruang pelayanan
  2. Pemohon membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukkan dalam satu map
  3. Pemohon mengambil antrian pada kotak nomor antrian
  4. Pemohon menunggu antrian sesuai dengan urutan nomor antrian
  5. Pemohon menyerahkan berkas pengesahan LKS Bipatrite untuk diverifikasi
  6. Petugas melakukan proses pengolahan data dan mencetak hasil dokumen berupa SK Pengesahan LKS Bipatrite kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan SK Pengesahan LKS Bipatrite kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Naskah Surat Keputusan Pengesahan Lembaga kerjasama Bipartite

Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartite"