Pelayanan Permohonan Keberatan Ketetapan Pajak

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1.  Formulir Permohonan
  2. 2. FC identitas Wajib Pajak, dan identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  3. 3. Surat pernyataan besarnya penghasilan/surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  4. 4. FC rekening listrik/PDAM/Telepon
  5. 5. FC bukti kepemilikan tanah
  6. 6. FC IMB / PBG
  7. 7. FC bukti pendukung lainnya

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan pengurangan dari wajib pajak yang sudah di unggah melalui aplikasi E- Layanan;
  2. Mengajukan validasi;
  3. Meng-approve pengajuan pengurangan pajak. Menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Pajak.

Maksimal 3 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Keberatan Ketetapan Pajak

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       Whatsapp Pelayanan Pajak Daerah

08112907600

08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-LAYANAN dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Keberatan Ketetapan Pajak"