Pelayanan Permohonan Restitusi Pajak

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1.  Formulir Permohonan
  2. 2. FC SKPD/STPD/SPPT
  3. 3. SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
  4. 4. FC KTP Wajib Pajak dan/atau kuasanya atau identitas pemohon
  5. 5. Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  6. 6. Nomor Rekening Bank Wajib Pajak dan/atau kuasanya.

  1. Terlampir SOP Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Pengesahan Walikota : 4 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Melalui

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.     Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.     Website: bapenda.surakarta.go.id

f.      WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

1.   08112907600

2.    08112907700


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Layanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Restitusi Pajak"