Pelayanan Permohonan Pengurangan/Keringanan Pajak

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1.  Formulir Permohonan
  2. 2.  SPPT/SKPD/SPTPD
  3. 3.  Surat pernyataan besarnya penghasilan/surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  4. 4.  Fc Identitas yang berlaku
  5. 5. FC rekening listrik/PDAM/Telepon

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan ke BAPENDA
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan pengurangan dari wajib pajak yang sudah di unggah melalui aplikasi E- Layanan;
  3. Meng-approve pengajuan pengurangan pajak.
  4. Menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Pajak.
  5. Selesai

Pengesahan Walikota : 2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan/Keringanan Pajak

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       Whatsapp Pelayanan Pajak Daerah

1.    08112907600

08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-LAYANAN dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengurangan/Keringanan Pajak"