Pelayanan Pajak Reklame

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1.  Formulir Permohonan Penyelenggaraan Reklame
  2. 2.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai Rp. 10.000,00
  3. 3.  Denah Lokasi dan Foto Obyek
  4. 4.  Fc Identitas yang berlaku
  5. 1.  Surat Permohonan Tutup
  6. 2.  Fc Identitas yang berlaku
  7. 3.  Foto sebelum dan sesudah tutup
  8. 4. SKPD lama

  1. Mengisi form pendaftaran reklame dilampiri persyaratan diserahkan kepada Petugas CSO di Kantor Pelayanan Pajak Atau Mall Pelayanan dan melalui E-Layanan;
  2. Sub bid Pendaftaran memproses permohonan (verivikasi data) melalui SIMPATDA;
  3. Kasubid Perhitungan dan Penetapan melakukan pengukuran luasan objek reklame dan titik lokasi;
  4. Menetapkan pajak reklame;
  5. Mengagenda dan menyerahkan SKPD ke Bidang Penagihan untuk didistribusikan ke WP melalui Korwil;
  6. Menyerahkan kode bayar ke WP di Kantor Pelayanan Pajak atau Mall Pelayanan;
  7. WP membayar ke bank atau melalui virtual account.
  8. Baru/Perpanjangan :
  9. -    Penerbitan SKPD
  10. Selesai

Proses tutup yang memerlukan pemeriksaan/penelitian lapangan : 1 hari

Tidak dipungut biaya

SKPD Pajak Reklame

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

1.    08112907600

2.    08112907700


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Layanan dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame"