Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1. Waris
  2. 2. Foto copy KK, KTP, SKW, Surat Kematian, sertifikat
  3. 3. Denah lokasi
  4. 4. Bukti lunas 10 th PBB
  5. 5. Foto objek pajak
  6. 6. Surat permohonan
  7. 7. Aplikasi E-Layanan dan Aplikasi E-BPHTB

  1. -Melakukan permohonan dan upload data ke aplikasi E- Layanan /E-BPHTB;
  2. CSO melakukan verifikasi kelengkapan berkas, Subbid Pendaftaran melakukan verifikasi data.
  3. Melakukan penelitian lapangan jika diperlukan, dengan kriteria objek pajak: a. Tanah kosong b. Wilayah tingkat pengembangan tinggi c. Wilayah yang dikembangkan sebagai kompleks perumahan d. Wilayah jalan strategis e. Perbandingan luas tanah dan bangunan tidak proporsional f. NJOP bangunan rendah;
  4. Menyerahkan hasil penelitian lapangan ke Back Office sebagai bahan pertimbangan Kasubid Perhitungan dan Penetapan;
  5. Mendapatkan ID- Billing BPHTB;
  6. Membayar di Bank dengan menunjukkan ID-Billing;
  7. Mencetak SSPD; Menyerahkan SSPD ke BPN.

3 hari kerja tanpa Cek Lapangan dan 7 hari kerja dengan Cek Lapangan

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

08112907600

08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-BPHTB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"