Pelayanan Penerbitan SPPT PBB-P2

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1. Aplikasi SISMIOP
  2. 2. Surat Keputusan Walikota tentang NJOP PBB
  3. 3. SPOP dan LSPOP

  1. Mengisi SPOP , Menetapkan dan mencetak SPPT PBB tahun berjalan;
  2. Memilah SPPT PBB berdasarkan Kecamatan, Kelurahan, Blok, RW, RT;
  3. Menyerahkan SPPT PBB kepada tiap-tiap wajib pajak.

dari proses awal pencetakan pemilahan dan pendistribusian

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

08112907600 08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISMIOP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SPPT PBB-P2"