Pelayanan Pecah PBB-P2

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1. Foto copy sertifikat
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto objek
  4. 4. Print out pelunasan 10 th PBB
  5. 5. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada
  6. 6. Formulir SPOP dan LSPOP
  7. 7. Aplikasi E-Layanan
  8. 8. Surat kuasa jika permohonan dikuasakan

  1. Mengajukan permohonan di E-layanan dengan mengunggah persyaratan dan formulir SPOP/LSPOP dan menyerahkan persyaratan fisik tersebut ke CSO baik di kantor Pelayanan Pajak, Mall Pelayanan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan permohonan;
  2. CSO melakukan verifikasi kelengkapan berkas, Back Office mengagenda permohonan;
  3. Melakukan pengecekan lapangan jika dibutuhkan hasilnya diserahkan ke Kasubid Dafda;
  4. Melakukan pertimbangan dan menyerahkan hasil pengecekan lapangan ke petugas OC untuk diproses dan mencetak SPPT PBB-P2 baru sesuai dengan permohonan pemecahan objek pajak PBB-P2, kemudian menyerahkan ke Back Office;
  5. Menyerahkan berkas dan SPPT PBB-P2 yang sudah jadi ke CSO kantor Pelayanan Pajak atau Mall Pelayanan;
  6. Menyerahkan SPPT PBB-P2 yang sudah jadi ke Wajib Pajak.

Jika harus cek Lapangan : 2 Minggu lebih

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

1.    08112907600 /08112907700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISMIOP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pecah PBB-P2"