Pelayanan Pembuatan Nomer Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1. Berita Acara Hasil Pendataan Obyek Baru
  2. 2. Aplikasi E –Layanan
  3. 3. Aplikasi SIMPATDA
  4. 4. SPTPD

  1. 1.Koordinator Wilayah menyerahkan Berita Acara Hasil pendataan Obyek Pajak Baru ke Bidang Pendataan
  2. 2. Back Office Mengangenda, memverifikasi data, memvalidasi data dan menerbitkan NPWPD di Aplikasi SIMPATDA;
  3. 3. Back Office mencetak NPWPD;
  4. 4. Back Office menyerahkan NPWPD ke Koordinator Wilayah.

Pelayanan secara offline di Kantor Pelayanan Pajak Daerah/E-Layanan

Tidak dipungut biaya

NPWPD

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

1.    08112907600

2.   08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-LAYANAN dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Nomer Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"