Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Anak usia di bawah 17 tahun
  2. Mengisi Form Pengajuan F-1.02
  3. Akta Kelahiran
  4. Kartu Keluarga dengan data yang telah diperbarui
  5. Pas Foto apabila anak sudah berusia 5 tahun ke atas
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang)
  7. Kartu Identitas Anak (KIA) Lama (khusus rusak)

  1. Pemohon input berkas permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) di aplikasi Plavon
  2. Operator Plavon memeriksa kelengkapan dan mencocokan data di SIAK
  3. Operator Plavon registrasi berkas, scanner data (foto) dan mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Operator Plavon registrasi berkas, scanner data (foto) dan mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  5. Kartu Identitas Anak (KIA) diberikan kepada Pemohon

2 (dua) hari kerja. Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT dan blanko KIA tersedia. Tidak termasuk waktu pengiriman.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA) "